Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Penyanderaan dan Pemerasan, Satu Tersangka Diamankan

Bojonegoro, 29 Juni 2026 | Kepolisian Resor Bojonegoro mengungkap kasus dugaan penyanderaan, pemerasan, dan penganiayaan yang tercatat dalam Laporan Polisi nomor 40/V/2026/STKT/Polres Bojonegoro tertanggal 6 Mei 2026. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang mengalami peristiwa tersebut pada 29 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi melalui kasat Reskrim oleh AKP Cipto Dwi Leksana menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BS, laki-laki (34), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Sementara itu, pihak pelapor  yang sekaligus menjadi korban dalam peristiwa ini adalah WT, laki-laki (43) yang bekerja sebagai wiraswasta dan beralamat di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Menurut keterangam Kasat Reskrim, modus operandi yang dilakukan tersangka bermula dari hubungan masa lalu. Diketahui bahwa kekasih tersangka sebelumnya pernah menjalin hubungan dengan korban. Selama hubungan tersebut, kekasih tersangka diketahui beberapa kali mengirimkan sejumlah uang kepada korban. Setelah hubungan itu berakhir dan wanita tersebut kemudian menjalin hubungan dengan tersangka, BS meminta agar uang yang pernah dikirimkan dikembalikan oleh korban.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menyewa sebuah kendaraan bermotor jenis Honda Mobilio dengan nomor polisi AG 1586 CQ tahun pembuatan 2019 dari wilayah Kediri. Ia kemudian mendatangi korban di Bojonegoro untuk menagih uang tersebut. Karena permintaan itu tidak segera dipenuhi, tersangka bertindak memaksa korban masuk ke dalam mobil dan membawanya pergi menuju wilayah Tulungagung.

Selama perjalanan, tersangka meminta keluarga korban membayar uang tebusan sebesar Rp20 juta. Setelah terjadi kesepakatan, jumlah tebusan disepakati menjadi Rp12 juta. Selain memeras, korban juga mengalami perlakuan penganiayaan fisik sepanjang perjalanan. Setelah uang tebusan diterima, korban akhirnya diturunkan di area Terminal Blitar dalam kondisi menderita luka-luka.

Setelah kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– Kendaraan Honda Mobilio nomor polisi AG 1586 CQ tahun 2019

– Satu lembar bukti transaksi terkirim dari Bank Rakyat Indonesia (BRI)

– Satu buah dompet

– Satu unit ponsel merek C53

– Uang tunai sejumlah Rp1.277.000

AKP Cipto juga menjelaskan penetapan pasal berlapis untuk menjerat tersangka, yaitu Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyanderaan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun bagi siapa pun yang menahan orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguasainya secara melawan hukum. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 466 KUHP tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

“Untuk proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut dan pihak kepolisian akan melanjutkan pengungkapan perkara ini secara lebih rinci sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Pewarta : Gok Ras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ojo Copast Cok !!