Tuban – Seorang pemuda berinisial E (usia tidak disebutkan) diamankan Satreskrim Polres Tuban setelah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap tetangganya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palan, Tuban. Korban, seorang perempuan muda berinisial F (17 tahun), menjadi sasaran aksi tak terpuji.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat korban baru saja mengambil laundry pakaiannya. Tiba-tiba, dari arah belakang, sebuah sepeda motor yang dikendarai pelaku mendekat. Pelaku kemudian meremas payudara korban. Korban berusaha mengejar pelaku, namun gagal.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa pelecehan ini ke Satreskrim Polres Tuban.
“Saya ingat pelaku menggunakan mengendarai motor dengan plat nomor polisi, S 3626 GP,” terangnya, Selasa (29/7/25).
Berbekal nomor polisi sepeda motor, petugas bergerak cepat. Hanya dalam waktu lima jam, pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya yang tak jauh dari rumahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut menjadi pengingat penting tentang pentingnya menghormati perempuan dan mencegah tindakan pelecehan seksual.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, termasuk pelecehan seksual, agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (Gus)