Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan 

Bojonegoro, 29 Juni 2026 – Kepolisian Resor Bojonegoro melalui jajaran Polsek Trucuk dan Polsek Kepohbaru berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum masing-masing dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026. Tiga orang tersangka telah diamankan beserta barang bukti lengkap, mengakhiri upaya pencurian yang memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.

Kejadian pertama dilaporkan terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Menurut keterangan penyidik, pada hari itu pelapor beserta istri berangkat meninggalkan rumah untuk menghadiri acara pernikahan di rumah kerabat. Tanpa disadari, pintu rumah tidak dikunci dan kunci kontak sepeda motor Honda Vario warna putih-biru tahun 2016 dengan nomor polisi S-4819-AU dibiarkan menempel di ruang dapur. Sekitar pukul 10.00 WIB saat pulang, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

“Kejadian ini cukup memprihatinkan karena terjadi di siang hari, menunjukkan masih minimnya kewaspadaan warga dalam menjaga harta benda,” ujar keterangan resmi kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan. Berkat penelusuran intensif, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial ADP (21), warga Desa Kandangan yang masih satu desa dengan korban. Dari tangan tersangka, disita barang bukti lengkap berupa 1 unit sepeda motor curian, Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Senin, 9 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Cengkir, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.

Kronologinya, pelapor pergi ke sawah mengendarai sepeda motor Honda Revo berwarna hitam. Sesampainya di lokasi, kendaraan diparkir dengan kunci kontak tetap menempel. Belum lama berselang, muncul dua orang yang langsung memutar arah kendaraan dan hendak membawanya pergi. Melihat kejadian itu, korban segera berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Berkat respons cepat warga, kedua pelaku yang berusaha kabur berhasil diamankan di tempat kejadian perkara. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Kepohbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka tersebut adalah RRS (36), warga Kecamatan Dander, dan Y (44), warga Desa Mayang Kawis, Kecamatan Balen. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor curian beserta BPKB-nya.

Kedua kasus ini ditangani secara terpadu oleh penyidik. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh warga Bojonegoro untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Pastikan pintu rumah dan pagar terkunci rapat, serta jangan pernah meninggalkan kunci kendaraan dalam keadaan menempel meski hanya pergi sebentar.

“Kewaspadaan diri adalah kunci utama mencegah kejahatan. Kami akan terus berpatroli dan mengawasi wilayah agar keamanan lingkungan tetap terjaga,” tutup Kapolres Bojonegoro dalam konferensi pers di Gedung RAWI Polres Bojonegoro.

 

Pewarta : Gok Ras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ojo Copast Cok !!