CILACAP |Bupati Cilacap Jawa Tengah dr. Syamsul Auliya Rachman, S.STP., M.Si resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Sabtu (14/3/2026). Keputusan ini diumumkan setelah melalui pemeriksaan intensif selama 24 jam sejak ia dijerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026) malam.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada bukti awal yang ditemukan terkait dugaan penerimaan fee proyek pemerintah daerah di Cilacap. “Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bupati Syamsul Auliya Rachman dan pihak terkait, kami telah menetapkannya sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Dalam OTT yang dilakukan pada pukul 20.00 WIB kemarin, KPK mengamankan total 27 orang, termasuk Bupati Syamsul serta sejumlah pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta. Beberapa barang bukti berupa dokumen administrasi proyek, data transaksi keuangan, serta uang tunai yang diduga terkait dengan kasus telah disita oleh penyidik.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam dan KPK belum merinci secara detail konstruksi perkara maupun proyek spesifik yang menjadi fokus penyelidikan. “Kami akan terus mengikuti proses hukum dengan objektif dan transparan untuk menemukan kebenaran,” ujarnya.
Sampai saat ini, Bupati Syamsul Auliya Rachman tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK Jakarta. Belum ada tanggapan resmi dari pihak Kantor Bupati Cilacap terkait penetapan status tersangka ini.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya agar tidak mengganggu jalannya proses hukum. Kasus ini menjadi yang kesembilan OTT yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan yang ketiga di bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Pewarta : Farida/ Jose







