PEKALONGAN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Jawa Tengah, Laila Fathiah yang akrab disapa Fadia A Rafiq, sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penetapan ini dilakukan setelah terdapat kecukupan alat bukti. Kasus ini bermula saat Fadia menjabat sekitar satu tahun pada periode pertama (2021-2025), bersama suami Mukhtar Uddin Ashraff Abu (anggota DPR RI) dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan) mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Mukhtar menjabat sebagai komisaris, Sabiq sebagai direktur, kemudian digantikan oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun, pada 2024.
PT RNB bergerak di bidang jasa dan menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Diduga Fadia serta Sabiq melakukan tekanan kepada beberapa kepala dinas agar proyek diberikan kepada PT RNB, bahkan ketika ada perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah. Selain itu, setiap dinas yang melakukan pengadaan juga diduga diminta memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB agar bisa menyesuaikan penawaran, yang dinilai melanggar prosedur.
Pada 2025, PT RNB diduga hampir memiliki monopoli pada pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan, mendapatkan kontrak dari 17 dinas, 3 RSUD, dan 1 kantor kecamatan. Fadia diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fadia akan ditahan selama 20 hari mulai 4 hingga 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Namun, Fadia membantah terlibat dalam OTT maupun menerima uang terkait proyek, menyatakan perusahaan tersebut milik keluarga bukan dirinya, dan akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait kemungkinan mengajukan praperadilan.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara OTT di Pekalongan ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara (ekspose).
Pewarta : Farida




