TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pada Jumat, 10 April 2026 di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Operasi ini juga mengamankan total 18 orang yang diduga terlibat, termasuk ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD setempat.
Sehari setelah operasi, Sabtu 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu dan Dwi Yoga sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama (11-30 April 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp335,4 juta. Jumlah ini diduga merupakan bagian dari total uang senilai Rp2,7 miliar yang telah diterima tersangka, dari target permintaan yang mencapai Rp5 miliar.
KPK mengungkap modus operandi yang unik dan menekan. Gatut Sunu diduga meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahkan sebelum anggaran dicairkan, dengan cara menambah atau menggeser pos anggaran di 16 OPD. Salah satu langkah yang mengejutkan adalah memaksa pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN yang dibubuhi meterai namun tanpa tanggal, sebagai ancaman jika mereka menolak permintaan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, para kepala OPD yang baru dilantik akhir Desember 2025 merasa sangat resah dan tertekan dengan praktik tersebut, namun tidak bisa berbuat banyak karena terikat oleh surat pernyataan tersebut.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan dukungan penuh dan fasilitas yang diperlukan bagi tim penyidik KPK selama proses operasi dan pemeriksaan berlangsung.
“Kami siap mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan kami memastikan keamanan serta kelancaran kegiatan penyidikan di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Ihram Kustarto diruang kerjanya.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Tulungagung akan terus berkoordinasi dengan KPK dan instansi terkait lainnya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para pejabat publik, untuk selalu menjaga integritas dan mematuhi aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh alur perkara dan pihak-pihak yang terlibat.
Pewarta : Red/ Emma







