Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok Melalui Keadilan Restoratif

Sumber Poto : Humas Polres Bojonegoro

BOJONEGORO | Polsek Kapas, Polres Bojonegoro, menyelesaikan kasus dugaan pencurian delapan bungkus rokok melalui mekanisme keadilan restoratif. Kasus yang viral di media sosial melibatkan remaja berinisial MDP (19), warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, dengan korban Machfud, warga Desa Padangmentoyo, Kecamatan Kapas. Peristiwa terjadi pada malam Selasa (03/03/2026).

Kronologi menunjukkan korban meninggalkan rumah dan tokonya sekitar pukul 19.00 WIB untuk salat tarawih setelah menutup toko dan mengunci pintu. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku datang dengan niat membeli rokok namun menemukan toko tutup. Ia masuk melalui jendela terbuka kamar belakang, mengambil delapan bungkus rokok jenis Gajah Baru Filter, dan terjaring korban yang baru pulang ibadah. Pelaku tidak melarikan diri dan langsung meminta maaf, kemudian diamankan di Balai Desa sebelum dilaporkan ke polisi.

Dari pemeriksaan awal, korban tidak menuntut karena nilai kerugian kecil dan sedang mengurus istri yang sakit parah. Penyelesaian melalui keadilan restoratif mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang melibatkan pelaku, korban, keluarga masing-masing, dan tokoh masyarakat. Mekanisme ini diterapkan karena kasus tergolong ringan, tidak berdampak luas, dan pelaku menunjukkan itikad baik.

Kapolsek Kapas AKP Sudarsono menegaskan pendekatan ini memenuhi rasa keadilan sekaligus memperhatikan aspek kemanusiaan, usia, dan kondisi sosial ekonomi. Dalam momentum Ramadan dan menjelang Idul Fitri, ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, mengunci rumah saat beribadah, tidak mudah terpancing isu hoaks, dan menyelesaikan masalah secara musyawarah. “Laporkan segera potensi gangguan kamtibmas agar situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (rAs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ojo Copast Cok !!