Bojonegoro | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021. Dugaan kuat dirinya berperan dalam memperlancar pencairan dana BKKD dengan cara memperkenalkan penyedia proyek kepada desa penerima bantuan dan terlibat dalam proses administrasi serta pengajuan anggaran tanpa dokumen LPJ yang memadai.
Kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1,696,099,743. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan penyedia proyek dan empat kepala desa penerima bantuan. Meskipun telah berstatus tersangka, Heru belum ditahan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.“Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya pada, (9/10/2025)
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Heru merupakan bagian dari pengembangan penyidikan lanjutan atas kasus yang sebelumnya telah menjerat penyedia proyek dan empat kepala desa penerima bantuan.
“Dengan cara tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan. Selain itu juga waktu itu tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen yang semestinya,” paparnya kepada awak media Lensapewarta.com.
Sementara, dari Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dikonfirmasi awak media menyatakan “ Saya sendiri belum menerima laporan resmi terkait penetapan tersangka tersebut, mas”.
Usut punya usut, kasus tersebut bermula dari pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi BKKD oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada tahun 2023, yang juga menjerat kontraktor pelaksana proyek Bambang Soedjatmiko dan empat kepala desa. (rAs)