Opini  

Gok Ras: Jembatan TBB dibangun Bukan Untuk Meresahkan Supir Truck

Gok Ras Pimpinan Redaksi Media Lensa Pewarta.com dan Sekjen Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Bojonegoro, dan juga Ketua Forum Komunitas Lintas Bojonegoro (FKLB/Netizen Bjn) serta Ketua Relawan Sosial Bojonegoro (RSB)

Oleh: Gok Ras

Jembatan Terusan Bojonegoro Blora (TBB) dirancang dengan tujuan utama untuk melindungi struktur konstruksinya dengan membatasi akses kendaraan yang memiliki beban berat. Portal yang dipasang di lokasi tersebut seharusnya berfungsi sebagai penapis, hanya mengizinkan kendaraan dengan bobot sesuai standar untuk melintas agar keawetan jembatan tetap terjaga dan keselamatan pengguna jalan terjamin. Namun, kenyataan yang terjadi belakangan ini membuat para supir truck merasa resah dan kecewa, karena fasilitas yang seharusnya bersifat pengamanan malah diubah menjadi alat untuk menarik uang sebesar 5000 rupiah per kendaraan truck.

Perilaku ini jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan dan prinsip tata kelola infrastruktur publik. Portal pembatas beban kendaraan pada jembatan bukanlah sarana untuk menghasilkan pendapatan sembarangan, melainkan bagian dari upaya pemeliharaan dan pengelolaan prasarana yang dimiliki oleh masyarakat. Ketika aturan yang dibuat untuk kebaikan bersama justru disalahgunakan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu, hal itu tidak hanya merugikan para pengguna jalan yang terkena dampak langsung, tetapi juga mengancam keamanan dan kualitas infrastruktur itu sendiri.

Para supir truck yang harus melewati rute ini mengaku seringkali merasa terpaksa untuk membayar uang palak tersebut. Meskipun jumlahnya sebesar 5000 rupiah mungkin terlihat kecil, namun jika diakumulasikan setiap kali mereka harus melewati jembatan TBB, maka akan menjadi beban tambahan yang tidak sedikit bagi mereka yang sudah bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengoperasikan kendaraan. Selain itu, adanya praktik palak ini juga menciptakan kesan bahwa aturan dapat diabaikan dengan cara membayar uang, yang berpotensi merusak disiplin lalu lintas dan rasa keadilan di kalangan pengguna jalan.

Dari sisi hukum dan peraturan, praktik penarikan uang palak pada infrastruktur publik termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi bahkan pidana. Pemerintah daerah maupun instansi terkait yang bertanggung jawab atas pengelolaan jembatan TBB memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas. Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik ini, membubarkan sistem palak yang telah terbentuk, serta memperkuat pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kembali di masa depan.

Selain penindakan terhadap pelaku, juga perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap sistem pengelolaan portal pembatas beban kendaraan di jembatan TBB. Jika ternyata ada kendaraan yang memang memiliki izin khusus untuk melewati jembatan meskipun memiliki beban tertentu, maka proses pemberian izin tersebut harus dibuat lebih transparan dan terstandarisasi. Begitu pula, jika terdapat kendaraan yang secara tidak sengaja masuk ke rute jembatan karena kurangnya tanda petunjuk yang jelas, maka perlu dilakukan perbaikan pada sarana prasarana penunjang lalu lintas agar kesalahpahaman dapat dihindari.

Kesehatan dan keawetan jembatan TBB sangat penting untuk kelancaran lalu lintas dan perekonomian daerah Blora dan Bojonegoro. Jembatan ini menjadi salah satu jalur penting bagi distribusi barang dan komoditas antar daerah, sehingga setiap gangguan atau kerusakan pada jembatan akan berdampak luas pada aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, tidak boleh ada satupun praktik yang dapat membahayakan kondisi jembatan atau merugikan pengguna jalan yang sah.

Para pihak yang berkepentingan, mulai dari pemerintah daerah, dinas pekerjaan umum, polisi lalu lintas, hingga masyarakat umum, harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini. Masyarakat dapat berperan dengan melaporkan setiap kejadian penyalahgunaan atau praktik palak yang mereka saksikan ke instansi berwenang. Dengan kerja sama yang sinergis, diharapkan masalah pada jembatan TBB dapat segera diselesaikan, sehingga jembatan dapat berfungsi sesuai dengan tujuan semula dan para supir truck serta pengguna jalan lainnya dapat melintas dengan aman dan nyaman tanpa harus merasa tertekan oleh praktik yang tidak pantas.

Bojonegoro, 23 Februari 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ojo Copast Cok !!