Kejagung RI Tetapkan M. Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Minyak Mentah dan Produk kilang

Jakarta |Kejagung Republik Indonesia menetapkan nama-nama orang kondang di sektor migas yakni, M. Riza Chalid, sebagai salah satu tersangka dalam skandal besar dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

M Rizal Chalid diduga kuat berperan sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang tersangkut dalam aliran transaksi mencurigakan.

Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung RI, membenarkan hal tersebut.

“Benar, tersangka berinisial MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ungkapnya di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/7/25) malam.

Dirinya juga mengatakan selain MRC, penyidik juga menetapkan delapan tersangka baru yang mayoritas berasal dari jajaran manajemen PT Pertamina (Persero) dan perusahaan mitra. Mereka adalah:

• AN, mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
• HB, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
• TN, mantan VP Integrated Supply Chain PT Pertamina
• DS, mantan VP Crude and Product Trading PT Pertamina
• AS, Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping
• HW, mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina
• MH, mantan Business Development Manager PT Trafigura
• IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

“Setiap tersangka memiliki peran dalam melakukan penyimpangan yang melanggar hukum. Tindakan mereka berdampak langsung terhadap keuangan dan perekonomian negara,” imbuh Qohar panggilan akrabnya.

Dugaan Kerugian Fantastis: Rp285 Triliun
Penyidik memperkirakan praktik korupsi sistematis ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara hingga menyentuh angka Rp285 triliun. Jumlah tersebut membuat kasus ini menjadi salah satu mega korupsi terbesar dalam sejarah pengelolaan migas Indonesia.

“Kerugian negara tidak hanya dalam bentuk angka nominal, tetapi juga menyangkut potensi kehilangan penerimaan negara dan dampak pada stabilitas energi nasional,” sambung Qohar.

Kejagung menekankan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan mitra yang beroperasi di luar negeri.

Deretan Tersangka Sebelumnya
Penetapan Riza Chalid dan delapan nama baru ini menambah panjang daftar tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lainnya yang juga berasal dari jajaran strategis Pertamina Group.

Sembilan nama tersebut adalah:

1. Riva Siahaan (RS), Dirut PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional:
3. Yoki Firnandi (YF), Dirut PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak
Pola Penyimpangan Sistemik
Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam pengadaan, distribusi, hingga pengolahan minyak mentah dan produk kilang. Proses tersebut melibatkan penggelembungan harga, pengalihan pasokan, dan kontrak fiktif dengan perusahaan-perusahaan rekanan.

Modus yang digunakan termasuk kerja sama fiktif antara Pertamina dan perusahaan-perusahaan yang dimiliki para tersangka, yang sebenarnya bertindak sebagai penyalur bayangan (shadow trader) tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap distribusi energi nasional.

Komitmen Kejagung: Bongkar Total
Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penetapan tersangka semata. Penyidik tengah menelusuri jejak transaksi lintas negara yang melibatkan perusahaan asing dan dugaan pencucian uang.

“Ini bukan akhir, kami akan kejar siapa pun yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri,” tegas Abdul Qohar.

Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini menjadi sinyal kuat terhadap pengawasan tata kelola sektor energi, yang selama ini dinilai banyak kalangan rawan praktik koruptif dan tertutup dari pengawasan publik.

Masyarakat Diminta Pantau Perkembangan
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik luas, mengingat kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga pada subsidi energi yang seharusnya dinikmati rakyat banyak. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ojo Copast Cok !!