RPH Banjarsari 3 tahun Mangkrak Anggaran 8,2 Miliar Sia-Sia

Rumah Pemotongan Hewan di desa Banjarsari masih tampak mangkrak

BOJONEGORO | Proyek Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang telah mangkrak selama tiga tahun lebih, hingga kini masih terkurung pagar besi dan bahkan dilas permanen. Proyek yang dibangun dengan anggaran mencapai Rp8,2 miliar dari APBD 2022 ini belum bisa dimanfaatkan masyarakat dan kini menjadi pertanyaan besar terkait tanggung jawab serta kebijakan Pemkab Bojonegoro.

Proyek RPH ini merupakan bagian dari kegiatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, dengan pelaksana pekerjaan CV. Dyuy Jaya Sakti dari Sidoarjo. Hingga April 2025, kondisi bangunan sudah menunjukkan kerusakan struktural seperti retakan dinding, dan belum diserahkan serta difungsikan. Laporan dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur juga menyebutkan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp78,683,264.33 yang belum dibayar lunas, mengindikasikan potensi kerugian keuangan daerah.

Perkara ini juga terkait sengketa lahan. Pada Agustus 2023, Pemkab Bojonegoro melalui Bagian Hukum Setda menyatakan akan mengikuti proses hukum terkait gugatan terhadap lahan RPH tersebut. Gugatan yang diajukan S. Marman di Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan nomor 5/Pdt.G/2023/PN BJN dinyatakan tidak dapat diterima pada tingkat pertama. Kemudian, Putusan Mahkamah Agung nomor 2635 K/PDT/2024 juga telah menolak kasasi S. Marman dan menegaskan lahan sengketa sah milik Salam Prawiro Soedarmo atau ahli warisnya, tanpa bukti peralihan hak yang sah kepada pihak penggugat.

Meskipun status hukum sudah final, RPH tetap tidak dapat dioperasikan. Publik kini menuntut ketegasan dari Pemkab Bojonegoro. Pembiaran proyek bernilai miliaran rupiah ini bukan hanya pemborosan anggaran publik, tetapi juga menjadi simbol kekhawatiran terkait tata kelola dan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani masalah yang sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

Kepala Satpol PP Bojonegoro, Masirin, mengonfirmasi bahwa agenda pembukaan segel memang ada, namun pelaksanaannya “menggantung” pada keputusan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan). Ketidakpastian jadwal ini kian mempertegas kesan bahwa pemerintah daerah sedang ragu menghadapi ancaman laporan pidana dari pihak ahli waris.

Kepala Disnakkan Bojonegoro, drh. Catur Rahayu, lewat Sekdin Ir. Elfia Nuraini, S.Pt, MP. Mengatakan “Kita akan ada pertemuan dulu dan perlu koordinasi lebih lanjut” disingung kapan akan dibuka kembali, beliau belum memberikan pernyataan resmi terkait kapan. (rAs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ojo Copast Cok !!