Lelang Penataan Tanah Kas Desa diduga Berkedok Menutupi Praktik Ilegal Galian C

Blora | Menjadi dugaan kuat, lelang atas penataan tanah kas desa di Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang diselenggarakan pada Rabu, 18 Juni 25, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Dugaan kuat tersebut, kegiatan yang berlangsung hanya berkedok untuk menutupi praktik penambangan ilegal galian C, dengan material tanah dan pasir aset desa yang dikeruk kemudian dijual ke luar wilayah Blora.

Berdasarkan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa Lelang Penataan Tanah Kas Desa Tahun 2025, lelang ini memutuskan bahwa penataan tanah kas di Dukuh Nglaren dan Dukuh Parengan dimenangkan oleh Saudara Rosidi dari Dukuh Kradenan dengan nilai Rp 260.000.000,-. Dana ini disebutkan akan masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) dan dialokasikan untuk pembangunan Kolam Renang Wisata Goa Sentono.

Musyawarah yang digelar di Kantor Desa Mendenrejo ini dihadiri oleh beragam pihak, termasuk DPRD Kabupaten Blora, Forkompincam Kradenan, Kepala Desa, perangkat desa, BPD, LKMD, RT, RW, dan tokoh masyarakat.

Namun, kecurigaan muncul setelah obrolan pesan singkat antara Kepala Desa Mendenrejo, Supari, dengan seorang narasumber bernama Wahyu pada 22 Juni 2025. Wahyu menanyakan perihal boleh tidaknya limbah tanah maupun pasir dari lokasi “penataan” tersebut dibawa keluar. Jawaban Kepala Desa Supari, “Terserah yang Pemenang lelang,” menimbulkan keraguan besar. Pernyataan ini seolah membuka peluang bagi pemenang lelang untuk mengeruk dan menjual material, bukan sekadar melakukan penataan lahan seperti yang disampaikan.

Jika dugaan ini terbukti benar, bahwa lelang penataan tanah kas desa adalah modus operandi untuk kegiatan penambangan ilegal, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan hukum pidana. Undang-Undang yang relevan dalam kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Secara spesifik, Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)… dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, pihak-pihak yang turut serta atau membiarkan kegiatan penambangan ilegal ini terjadi, termasuk pejabat terkait yang seharusnya mengawasi, juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peran dan tingkat kesalahannya.

Masyarakat dan berbagai elemen penegak hukum diharapkan dapat segera menindaklanjuti dugaan serius ini. Pengelolaan tanah kas desa seharusnya demi kemaslahatan bersama dan pembangunan yang berkelanjutan, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan merugikan aset negara dan lingkungan. (Budi/Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ojo Copast Cok !!