BOJONEGORO| Melalui siaran Cakrawala Pagi radio Malowopati FM kabupaten Bojonegoro, Dul Wahid atau yang viral dengan panggilan Mbah Doel menjelaskan pertanyaan para fans Radio Malowopati FM tentang “Apa benar anak usia 16 tahun dilarang mempunyai akun tiktok”. Pada Selasa, (10/3/26).
Dengan kalimat yang lugas dan jelas, Mbah Doel memaparkan di siaran radio tersebut kalau pemerintah daerah Bojonegoro dan di beberapa wilayah telah mengeluarkan peraturan sementara yang melarang anak berusia 16 tahun ke bawah memiliki akun di TikTok maupun platform media sosial lainnya mulai pertanggal 20 Maret 2026. Kebijakan tersebut menurutnya diambil setelah melakukan evaluasi mendalam terkait dampak penggunaan media sosial pada perkembangan anak dan remaja muda.
Kata Mbah Doel, alasan dibalik larangan tersebut, ada beberapa yaitu:
Yang pertama, perkembangan Kognitif dan Emosional yang Belum Matang.
“Anak usia 16 tahun ke bawah masih dalam tahap perkembangan penting, baik dari sisi kognitif maupun emosional. Mereka seringkali belum mampu membedakan konten yang sesuai atau berbahaya, serta sulit mengelola respons emosional terhadap komentar negatif, perbandingan diri dengan konten yang ditampilkan, atau tekanan sosial yang muncul di platform digital”.
Kedua, Resiko Keamanan dan Privasi,
“Media sosial menjadi tempat yang rentan bagi eksploitasi anak, seperti pelecehan daring, pencurian data pribadi, atau kontak dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Anak di usia ini cenderung kurang memahami pentingnya menjaga informasi pribadi dan mudah terpengaruh oleh tawaran atau permintaan yang tidak aman”.
Ke tiga, Dampak Negatif pada Kesehatan Fisik dan Mental:
“Penggunaan media sosial secara berlebihan dapat menyebabkan gangguan tidur, masalah penglihatan, serta peningkatan risiko kecemasan, depresi, dan rendahnya harga diri akibat paparan standar kecantikan yang tidak realistis atau tekanan untuk mendapatkan banyak suka dan pengikut”.
Ke empat, Pengaruh Terhadap Prestasi Akademik:
“Waktu yang dihabiskan untuk berselancar di media sosial seringkali mengganggu waktu belajar dan konsentrasi. Banyak kasus menunjukkan penurunan nilai akademik pada anak yang terlalu sering menggunakan platform digital tanpa pengawasan yang tepat”.
Mbah Doel juga menambahkan kalau kebijakan tersebut tidak bertujuan untuk menghalangi akses teknologi sepenuhnya, melainkan untuk melindungi anak-anak dan membantu mereka mengembangkan hubungan yang sehat dengan dunia digital.
Dengan adanya aturan tersebut, melalui siaran Radio Mbah Doel menghimbau dan mengajak semua para orang untuk lebih ekstra lagi dalam mengawasi perkembangan anak kedepan, agar generasi penerus bangsa tambah makin cerdas, berkompeten. “Majunya bangsa dengan adanya generasi yang cerdas dan handal”.
Selain bimbingan dari orang tua secara pribadi, pemerintah kabupaten Bojonegoro akan juga menyediakan program pelatihan literasi digital bagi orang tua dan anak untuk mempersiapkan mereka dalam menggunakan media sosial dengan bijak ketika telah mencapai usia yang sesuai. “Untuk informasi lebih lanjut, siaran Cakrawala pagi Radio Malowopati FM bisa dilihat di Tiktok setiap pagi”.
Pewarta : Gok Ras




