GRESIK |Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), Polres Gresik melalui Unit Turjawali Sat Samapta melakukan operasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah Kecamatan Menganti, Minggu malam (8/2/2026).
Operasi tersebut menyasar dua titik yang kerap menjadi aduan warga, yakni sepanjang Jalan Desa Sidojangkung dan Desa Bringkang.
Kegiatan ini melibatkan personel gabungan Unit Turjawali dan Unit Raimas Polres Gresik.
Di lokasi pertama, Desa Sidojangkung, petugas yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Satriyono, melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah warung.
Hasilnya, ditemukan minuman keras jenis arak bali yang dikuasai oleh penjual maupun pengunjung warung. Barang bukti tersebut langsung diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas bergeser ke Desa Bringkang. Di lokasi ini, petugas mendapati sebuah warung karaoke yang masih beroperasi dengan alunan musik keras.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan belasan botol kosong arak Tuban serta beberapa botol miras siap konsumsi yang berada di dalam warung tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti. Di wilayah Sidojangkung, TW selaku penjual kedapatan menyimpan satu botol arak bali, sementara dua peminum berinisial MZ dan FH masing-masing menguasai satu botol arak bali campur Iceland.
Sementara itu, di wilayah Bringkang, petugas mengamankan K dengan 15 botol kosong arak Tuban, AM dengan 10 botol kosong Bir Bintang, NW dengan dua botol arak bali, serta ISW dengan satu botol arak bali.
Seluruh terduga pelanggar bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Gresik.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Satriyono.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Hotline Polres Gresik 110 (bebas pulsa, 24 jam) atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
(Emma)




