MADIUN | Proyek yang berasal dari dana APBD tahun 2025 sebesar 1.6 Miliar sebenarnya adalah Proyek Relokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Madiun tahap pertama yang sebelumnya berada di Jalan Kaswari dipindahkan ke Jalan Nambangan KIDUL lebih tepatnya di bagian lahan belakang Kantor Dinas PERTANIAN dan KETAHANAN Pangan (Disan-KP) Kota Madiun.
Informasi yang beredar Dana sebesar Rp. 1.6 MILLIAR itu hanya untuk PENGURUKAN dan PENYAPAN lahan saja dan TARGET pengerjaan diharapkan selesai dalam TIGA tahap atau TIGA tahun sesuai RENCANA untuk ditingkatkan agar lebih Higienis dan sesuai SYARIAT termasuk penggunaan alat Penyembelihan modern dan pengelolaan LIMBAH yang berkelanjutan.

Namun, sayangnya saat Tim Investigasi dari media ini cek lokasi ternyata INFORMASI di atas tidak sesuai di lapangan, tampak KASAT MATA pengerjaan yang diduga asal jadi asal selesai. “Dugaan ini tampak pada pengadaan atau pekerjaan IPAL yang tidak ada di lokasi ditambah pekerjaan PAGAR yang cuma diduga dibangun separuh saja sisanya cuma RENOVASI dari PAGAR lama padahal sesuai SPEK seharusnya DIBANGUN memutar atau keliling pada LAHAN belakang Distan KP Madiun Kota itu, “ucap UNTUNG Setiawan, SH selaku Ketua Umum LSM dan LBH Landas asal Mojokerto. DIKONFIRMASI lewat pesan WA terkait temuan hasil Investigasi ini Kepada Dinas PERTANIAN dan KETAHANAN Pangan yakni JUMAKIR membalas, “nggih terkait PEKERJAAAN tersebut kami sudah kami Koordinasikan dengan PEJABAT yang lama (TOTOK Sugiarto-Kadistan KP yang lama-RED) dan saat ini posisi masih menunggu hasil pemeriksaan INSPEKTORAT dan hasil Monitoring LPSE, “balasnya, 17/02/26.
UNTUNG melanjutkan, “begitu juga dengan alamat kantor dari PEMENANG ini yakni CV. SAHABAT KERJA yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono No. 125 Madiun (Kota) Jawa Timur diduga FIKTIF dan ta JELAS yang menjadi sorotan sejumlah kalangan juga masyarakat pasalnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu memiliki KEWAJIBAN dalam melakukan PEMERIKSAAN secara menyeluruh demi menentukan KEAKURATAN berbagai DOKUMEN persyaratan yang DIWAJIBKAN jika ditemukan ada yang JANGGAL atau FIKTIF serta tak JELAS maka PPK berhak untuk MENOLAK bahkan MEMBATALKAN hasil kerja dari para PANITIA di Unit Layanan Lelang (ULP) untuk dilakukan PROSES LELANG ULANG. Tapi di sini proyek RPH Kota Madiun Tahap 1 tetap berjalan. Sebab jika tidak DIBATALKAN dikemudian hari semua PAKET proyek yang DIKERJAKAN oleh CV. SAHABAT KERJA sudah dipastikan MAL administrasi ditambah belum Surat Pajak Terhutang (SPT) tahunan yang dikemanakan tiap tahunnya, “lanjutnya, 19/02/26.
“Di sini yang dimaksud INSPEKTORAT yang mana ?. Apakah BERHAK untuk memeriksa proyek yang terduga mengalami KECURANGAN namun, proses PEMERIKSAAN hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga NEGARA yang BERWENANG untuk memeriksa PENGELOLAN dan tanggung jawab KEUANGAN negara. ini berarti bahwa inspektorat tidak dapat melakukan PEMERIKSAAN tanpa PERSETUJUAN dari LEMBAGA yang BERWENANG dan MONITORING dari LPSE terkait apa ?. Agar PENYEDIAAN sarana LELANG secara ELETRONIK lebih baik atau apa ?., “ucapan UNTUNG kepada Awak Media.
“Maka selanjutnya kordinasi untuk PELAPORAN atau Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tetap berjalan sebagai Tugas Kontrol Sosial (KONSOS) terkait pekerjaan RPH Kota Madiun berbandrol 1.6 cuma hanya PENGURUKAN dan PENYEDIAAN LAHAN beserta BANGUNAN PONDASI yang BURUK hasilnya itu. Hingga BERITA ini DITAYANGKAN masyarakat juga sempat menduga apakah RELOKASI dan Pembangunan RPH Kota Madiun tahap 1 ini juga ikut dalam sasaran OTT KPK berikutnya setelah MAIDI mantan WaliKota Madiun dan 15 orang lainya ?, “ujar UNTUNG kepada WARTAWAN saat ditemui di kantornya di kawasan Kota MojoKerto. (Red)




