BOJONEGORO’ 29 Juni 2026 – Kepolisian Resor Bojonegoro tengah menangani kasus dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di wilayah hukumnya. Penanganan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor 11/Garing/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026, dengan tempat kejadian di sebuah rumah warga di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Penyelidikan bermula dari laporan yang diterima kepolisian dari salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Sumberejo, yang menyatakan telah menerima pasien dalam kondisi medis khusus pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan keterangan dokter spesialis kandungan dan resume medis, pasien didapati mengalami kematian janin di dalam kandungan akibat kontraksi rahim yang berlebihan.
Dalam pengembangan kasus, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel merek Vivo berwarna hitam, satu buah cangkul, kain bedong berwarna merah muda, satu bungkus obat misoprostol, serta potongan kaos dan celana. Penyidik juga mengumpulkan keterangan dari 11 orang saksi serta pendapat tenaga ahli.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan seorang wanita berinisial E, 45 tahun, warga Desa Pilanggede, sebagai tersangka. Diduga, pelaku bertindak atas rasa malu dan khawatir kondisi putrinya diketahui orang lain, karena kandungan tersebut terjadi di luar ikatan pernikahan. Tersangka diduga memberikan obat misoprostol kepada putrinya untuk menggugurkan kandungan.
Perlu diketahui, misoprostol sebenarnya berfungsi untuk mengobati tukak lambung. Penggunaannya tanpa indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan berisiko memicu pendarahan hebat hingga robeknya dinding rahim. Setelah mengonsumsi obat tersebut, putri tersangka mengalami kontraksi dan pendarahan parah, sehingga harus dirujuk ke rumah sakit.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 464 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro”. Ungkap AKP Cipto Dwi Laksana dalam konferensi pers yang digelar di gedung RAWI polres Bojonegoro.
Pewarta : Gok Ras







