Oleh : Gok Ras (Jurnalis)
Kemajuan teknologi informasi yang terjadi dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir telah membawa perubahan sangat besar bagi dunia pers di Indonesia. Jika dahulu keberadaan media terbatas hanya pada surat kabar, majalah, siaran radio, maupun saluran televisi yang memiliki syarat pendirian cukup ketat, kini ruang publik dipenuhi ribuan portal berita daring yang bermunculan dengan sangat mudah. Kehadiran media baru ini pada hakikatnya adalah anugerah besar bagi kemajuan demokrasi bangsa. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, keberadaan lembaga pers bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui berbagai informasi, menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta berperan sebagai kekuatan pengawas jalannya pemerintahan, pembangunan, hingga pelayanan publik. Pers sejati adalah mitra masyarakat yang berani menyuarakan kebenaran, mengungkap fakta apa adanya, dan berdiri tegak di atas kepentingan umum semata.
Namun kenyataan yang berkembang di lapangan saat ini berjalan berlawanan arah dengan harapan mulia tersebut. Fenomena yang sangat nyata dan semakin mengkhawatirkan adalah menjamurnya sejumlah portal berita yang didirikan bukan atas dasar panggilan jiwa melayani masyarakat, melainkan semata‑mata sebagai sarana pencarian keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Situs‑situs ini dibangun dengan tampilan persis seperti wadah berita yang resmi dan terpercaya, namun di balik layar pengelolaannya tidak dijalankan oleh insan pers yang memahami kode etik jurnalistik, aturan main profesi, maupun tanggung jawab besar yang melekat pada nama besar dunia pers. Sebagian besar pengelolanya bahkan tidak memiliki latar belakang pendidikan maupun pelatihan dasar tentang cara mengumpulkan berita, memverifikasi kebenaran fakta, hingga menyajikan tulisan yang berimbang dan tidak merugikan pihak lain.
Sasaran utama dari keberadaan media semacam ini adalah instansi pemerintah, lembaga negara, badan usaha milik negara, maupun perusahaan swasta. Pola yang dikembangkan pun sudah sangat terlihat jelas: mendatangi berbagai lembaga tersebut dengan penawaran pemasangan tulisan berbayar atau iklan terselubung yang sering disebut advertorial, kerjasama penayangan informasi kegiatan lembaga, hingga permintaan bantuan dana operasional. Jika tawaran atau permintaan tersebut dipenuhi, maka lembaga itu akan sering ditampilkan beritanya dengan pujian‑pujian berlebihan, meskipun kinerja nyatanya belum tentu sebaik yang ditulis. Sebaliknya, jika pihak instansi atau perusahaan menolak atau tidak mau memenuhi apa yang diminta, maka dengan cepat akan dimuat tulisan‑tulisan bernada negatif, berisi tuduhan yang belum tentu kebenarannya, menonjolkan hal‑hal kecil seolah menjadi kesalahan besar, atau bahkan mengaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum tanpa bukti yang lengkap dan sah.
Lebih jauh lagi, keberadaan media semacam ini kerap disalahgunakan untuk menjadi alat tekanan maupun sarana perlindungan bagi berbagai pelanggaran yang merugikan masyarakat luas. Kita semua tentu masih ingat dan menyaksikan berbagai kasus besar yang menyangkut kepentingan banyak orang—mulai dari dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang dialihkan ke kalangan yang tidak berhak, aktivitas penambangan galian C atau pengambilan bahan alam lainnya yang beroperasi tanpa izin resmi dan merusak lingkungan hidup, praktik pungutan liar di berbagai lapangan usaha, hingga dugaan korupsi di berbagai jenjang pelayanan publik. Di sinilah terlihat jelas penyimpangan fungsi yang sangat menyedihkan: kasus‑kasus tersebut kadang digembar‑gemborkan secara berlebihan demi menekan pihak tertentu agar mengeluarkan sejumlah uang, namun di waktu lain kasus nyata yang jelas‑jelas merugikan rakyat banyak justru ditutup rapat dan tidak pernah disinggung sedikitpun—hanya karena sudah ada kesepakatan atau pembayaran tertentu dari pihak yang bersalah.
Berita yang dimuat pun sama sekali tidak mengikuti kaidah jurnalistik yang benar. Tidak ada proses penelusuran fakta ke lapangan, tidak ada konfirmasi berimbang kepada semua pihak yang terkait, tidak ada pemeriksaan kebenaran data maupun bukti pendukung, dan sering kali hanya berlandaskan satu sisi cerita saja atau sekadar kabar yang belum jelas asal‑usulnya. Tulisan yang disajikan bukanlah informasi yang mendidik dan membuka wawasan masyarakat, melainkan sekadar alat tawar‑menawar, senjata serang‑balas serang antar kelompok kepentingan, atau sekadar barang dagangan yang nilainya bisa ditawar‑tawar sesuka hati pengelolanya. Hal ini jelas‑jelas sangat bertentangan dengan marwah, kehormatan, serta jati diri pers yang sesungguhnya. Pers sejati berdiri di atas kebenaran dan kepentingan umum, sedangkan media semacam ini hanya berdiri di atas keuntungan materi semata.
Akibat perilaku penyimpangan yang dilakukan oleh segelintir pihak ini, kerugian yang ditimbulkan sangatlah besar dan dirasakan oleh banyak pihak. Pertama‑tama, nama baik dunia pers secara keseluruhan menjadi ternoda. Masyarakat luas menjadi sulit membedakan mana media yang sungguh‑sungguh bekerja berdasarkan kebenaran dan mana yang sekadar memanfaatkan nama pers demi keuntungan pribadi. Kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disajikan lewat media daring perlahan‑lahan menurun drastis. Kedua, kinerja para pejabat maupun petugas di instansi terkait sering kali terganggu dan teralihkan perhatiannya hanya untuk melayani tekanan‑tekanan tidak sehat semacam ini, padahal seharusnya tenaga dan pikiran mereka dicurahkan sepenuhnya demi pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, dan yang paling berat dampaknya, keadilan bagi masyarakat luas menjadi tidak terwujud. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang memiliki cukup dana bisa saja diredam dan disembunyikan, sementara kesalahan kecil atau sekadar perbedaan pandangan bisa dibesar‑besarkan menjadi berita yang merusak nama baik seseorang atau lembaga.
Perlu disadari bersama bahwa kebebasan pers yang dijamin sepenuhnya oleh undang‑undang bukanlah kebebasan tanpa batas atau kebebasan untuk berbuat semaunya. Kebebasan itu dibarengi dengan tanggung jawab besar kepada kebenaran, keseimbangan, kepatuhan terhadap hukum, serta kewajiban menjaga martabat dan kehormatan profesi pers itu sendiri. Sebuah wadah informasi yang dibangun hanya untuk mencari keuntungan lewat jalan yang tidak benar, atau dijadikan alat mengatur arus informasi demi kepentingan kelompok tertentu, sesungguhnya tidak layak disebut sebagai media pers. Ia hanyalah usaha dagang biasa yang menyalahgunakan nama besar pers demi mendapatkan perlindungan dan keistimewaan yang tidak berhak diterimanya.
Maka dari itu, sudah saatnya seluruh elemen bangsa—mulai dari insan pers sejati, masyarakat pembaca, lembaga yang berwenang mengawasi, hingga para pemimpin di berbagai jenjang—bersatu padu meluruskan kembali fungsi dan peran media daring di Indonesia. Pengelola portal berita harus kembali menyadari tugas mulia yang diembannya, sementara masyarakat pun perlu lebih cerdas menyaring setiap informasi yang masuk. Hanya dengan jalan itulah nama baik dunia pers dapat kembali bersih dan dipercaya, serta benar‑benar menjadi kekuatan besar yang menjaga tegaknya kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bojonegoro, 28 Juni 2026







