Polisi Gilas Ribuan Liter Miras dengan Alat Berat di Bojonegoro 

Poto: Penggilasan Miras dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro

BOJONEGORO | Ribuan liter arak, tuak, dan anggur merah hancur berkeping-keping setelah digilas menggunakan kendaraan alat berat di halaman Mapolres Bojonegoro. Tindakan tersebut menjadi bagian dari pengumuman hasil operasi pekat Semeru 2026 yang mengungkapkan sebanyak 75 orang terjaring dalam kasus konsumsi minuman keras di tempat umum jumlah terbanyak dalam satu operasi di wilayah ini.

Konferensi pers yang digelar Kamis (12/3/26) pukul 15.00 WIB langsung menarik perhatian ketika Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan bahwa metode pemusnahan dipilih guna menghindari risiko kebakaran dan polusi udara. “Kami putuskan untuk menggilas semua wadah berisi miras menggunakan alat berat berat agar tidak ada lagi kesempatan barang bukti ini beredar di masyarakat,” jelasnya dengan nada tegas.

Adapun data yang diumumkan sangat mengejutkan! pihak polisi menyita 245,5 liter arak, 251 liter tuak, dan 602,5 liter anggur merah yang diburu konsumen di warung makan, losmen, hingga kawasan pemukiman padat. Seluruh 75 tersangka akan dijerat Pasal 316 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.

Selain itu, operasi yang berlangsung sejak akhir Februari hingga 10 Maret juga membongkar kasus lain.15 orang terjaring terkait penggunaan dan penyebaran narkotika dengan barang bukti 53,91 gram sabu dan 187,25 gram ganja, serta 11 orang yang tertangkap saat melakukan perjudian di enam lokasi berbeda. Dari seluruh pelanggaran, berhasil terkumpul uang denda sebesar Rp 10.899.000 yang akan diserahkan ke kas negara.

Poto : Penggilasan Miras di Mapolres Bojonegoro

Dalam proses pemusnahan dengan alat berat menjadi momen yang tak terlupakan bagi warga yang turut mendatangi dan menyaksikan. Kendaraan berat menginjak menggilas ribuan kaca berisi miras hingga rata dengan tanah, menjadi simbol nyata komitmen polisi untuk membersihkan Bojonegoro dari barang haram.

“Kita harap aksi ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang masih berniat menjual atau mengkonsumsi miras di tempat umum. Jangan biarkan kesenangan sementara merusak ketertiban dan keamanan kita bersama,” tandas AKBP Afrian.

Pewarta : Gok Ras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ojo Copast Cok !!