BOJONEGORO | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus dugaan praktik judi online (judol) yang sempat menjadi sorotan publik. Kasus ini melibatkan beberapa orang, termasuk salah satu perangkat desa di Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, kepada awak media pada Senin (20/4/2026), pihaknya mengakui bahwa sempat dilakukan pengamanan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat. Tindakan ini dilakukan sebagai respon atas laporan yang masuk dari masyarakat terkait indikasi aktivitas perjudian daring di wilayah tersebut pada tanggal 9 Juli 2025 lalu.
Dalam upaya mengungkap fakta dan mengumpulkan alat bukti yang kuat, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap orang-orang yang diamankan. Langkah penyelidikan juga difokuskan pada penelusuran data digital dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat telepon genggam (ponsel) milik para terduga.
Penyidik menelusuri riwayat aplikasi, bookmark, hingga transaksi digital yang mungkin tersimpan di dalam perangkat tersebut untuk memastikan adanya keterkaitan dengan jaringan judi online.
Namun, setelah melalui proses penyelidikan dan forensik digital yang mendalam, hasil yang ditemukan tidak sesuai dengan dugaan awal. AKP Cipto menegaskan bahwa dari hasil pengecekan terhadap ponsel para terduga, pihaknya tidak menemukan satu pun bukti yang cukup yang secara sah dapat mengaitkan mereka dengan aktivitas perjudian online.
“Kepada orang-orang tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan handphone, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada aktivitas judi online kala itu,” tegas AKP Cipto.
Tidak ditemukannya tautan judi online, riwayat transaksi, maupun data pendukung lainnya membuat pihak kepolisian tidak dapat melanjutkan proses hukum lebih lanjut karena alasan kurangnya bukti.
Sebagai konsekuensi hukum dari temuan tersebut, Polres Bojonegoro akhirnya mengambil keputusan untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang sempat diamankan, termasuk perangkat telepon genggam, kepada pemiliknya yang sah.
“Handphone kita kembalikan, dan yang bersangkutan juga kita serahkan kembali ke keluarganya karena tidak cukup bukti,” tambahnya.
Meskipun dalam kasus ini tidak ditemukan bukti yang cukup, Polres Bojonegoro menegaskan bahwa komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian tetap berjalan maksimal. Pihak kepolisian terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak tergoda untuk terlibat dalam praktik perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun secara konvensional.
“Kami mengimbau agar masyarakat jangan sampai terlibat dalam segala bentuk aktivitas praktik perjudian apapun itu bentuknya,” tutup AKP Cipto.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah Kepohbaru terkait kasus tersebut dinyatakan telah selesai ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pewarta : Gok Ras







