Kapolres Bojonegoro Jelaskan Alasan Tersangka Tidak Dihadirkan dalam Konferensi Pers

Kapolres Bojonegoro didampingi kasat Reskrim dan kasi Humas

BOJONEGORO – Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Setya Permadi, memberikan penjelasan terkait tidak dihadirkannya para tersangka saat konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres setempat. Menurutnya, hal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan sudah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan AKBP Afrian saat memberikan keterangan pers terkait hasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (15/4/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa kepolisian selalu bekerja sesuai dengan koridor hukum yang ada.

“Mohon dimaklumi, dalam konferensi pers ini kami tidak menghadirkan para tersangka. Hal ini bukan semata-mata kebijakan kami, melainkan karena memang ada undang-undang yang mengatur mengenai hal tersebut,” ujar Kapolres di hadapan awak media.

Kapolres menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk melindungi hak asasi serta menjaga hak proses hukum yang masih berjalan bagi para tersangka. Kehadiran tersangka di depan publik melalui media massa dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas penyidikan hingga memberikan stigma negatif sebelum putusan hakin yang berkekuatan hukum tetap ada.

“Kami wajib menaati regulasi yang ada demi menjaga integritas proses hukum. Meskipun tersangka tidak hadir secara fisik, kami pastikan barang bukti yang ditampilkan cukup untuk membuktikan kesalahan pelaku dan transparansi kerja kami,” tambahnya.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dan awak media dapat memahami prosedur yang diterapkan oleh Polres Bojonegoro. Pihaknya berkomitmen untuk terus bekerja profesional, transparan, namun tetap memegang teguh prinsip-prinsip hukum dan perlindungan hak-hak tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta : Gok Ras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ojo Copast Cok !!