Satreskoba Tangkap Warga Kelurahan Tambakreja Cilacap Selatan

Cilacap |Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Cilacap berhasil ungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, petugas menangkap seorang pria berinisial W (47) dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram. Jumat (11/7/2025). Tersangka tak lain adalah warga Kelurahan Tambakreja, turut kecamatan Cilacap Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Tersangka diamankan di tepi jalan di wilayah Desa Maos Kidul.

Menurut keterangan Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, tersangka ditangkap secara tertangkap tangan saat membawa sabu yang rencananya akan dipakai sendiri.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan dan dililit lakban hijau, serta sejumlah barang lain berupa ponsel, sepeda motor, dan botol bekas air mineral berisi urine.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangkapun mengaku membeli sabu dari seseorang dengan sebutan Pak Dhe. Transaksi dilakukan secara daring, kemudian pelaku setelah sampai kesepakatan baru dilakukan transaksi menggunakan akun Dana milik tersangka.

Dirasa cukup dengan adanya barang bukti, Polisi akhirnya menyita seluruh barang bukti dan membawa tersangka ke Mapolresta Cilacap untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini ditangani dengan dasar hukum Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman rehabilitasi atau pidana penjara paling lama 4 tahun”. Ujar Kasi Humas.

Polresta Cilacap melalui Kasi Humas juga menghimbau, agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.

“Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap”. Imbuh Ipda Galih

Dijelaskan juga bahwa, layanan tersebut aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (Farida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ojo Copast Cok !!