GARUT | Jagat maya kembali dihebohkan dengan kasus dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum guru di SMK Negeri 2 Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sebuah video yang beredar memperlihatkan sejumlah siswi menangis histeris setelah rambut mereka dipotong secara paksa saat razia sekolah, bahkan sebagian dari mereka adalah siswi yang mengenakan hijab.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026, seusai para siswi mengikuti pelajaran olahraga dan kembali ke kelas. Menurut informasi yang dihimpun, seorang guru Bimbingan dan Konseling (BK) masuk ke ruang kelas membawa gunting, lalu melakukan razia dengan alasan rambut para siswi dianggap diwarnai dan melanggar aturan sekolah.
Yang menjadi sorotan, para siswi yang berhijab diminta membuka kerudung terlebih dahulu sebelum rambut mereka diperiksa dan dipotong. Meskipun sebagian siswi telah menjelaskan bahwa mereka menutupi rambut dengan kerudung, tindakan pemotongan tetap dilakukan secara sepihak, tanpa persetujuan maupun pemberian peringatan sebelumnya.
Dalam video yang viral, terlihat jelas wajah para siswi yang syok, tak kuasa menahan tangis, bahkan beberapa di antaranya tampak histeris sambil menutupi wajah. Rambut panjang yang telah mereka rawat dipotong dengan ukuran cukup banyak, hingga membuat mereka merasa terhina dan terluka.
“Guru seharusnya mendidik dan memberi contoh perilaku yang baik, bukan melakukan hal seperti ini,” ujar salah satu siswi korban dalam wawancara.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 18 siswi menjadi korban dalam insiden ini. Sebagian dari mereka melaporkan kejadian tersebut ke Badan Eksekutif Mahasiswa Stainus Garut dan pihak berwenang karena merasa tidak adil dan diperlakukan secara kasar.
Akibat kejadian ini, sejumlah siswi dilaporkan mengalami trauma psikologis. Mereka merasa takut, malu, dan kehilangan rasa percaya diri. Saat ini, para korban sedang menjalani asesmen dan konseling di Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Garut untuk memulihkan kondisi mental mereka.
Kasus ini segera mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pihak berwenang. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung turun tangan menangani persoalan tersebut. Ia bertemu dengan para siswi dan orang tua mereka, lalu mengantar 18 korban ke salon untuk merapikan kembali potongan rambut mereka sebagai bentuk perhatian awal.
“Sudah ditangani. Anak-anaknya sudah merapikan rambutnya di salon. Jumlahnya 18 orang, sudah selesai,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Ia juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru yang terlibat, meskipun detail sanksi belum diumumkan secara lengkap dan akan disampaikan melalui kanal resmi nantinya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan prihatin atas kejadian tersebut. Mereka menilai bahwa penerapan disiplin di lingkungan pendidikan harus dilakukan dengan pendekatan edukatif, bukan represif yang dapat melukai fisik maupun mental anak.
Publik juga memberikan kritik tajam melalui media sosial. Banyak warganet yang menilai tindakan tersebut berlebihan, tidak etis, dan melanggar hak asasi siswa, terlebih terhadap siswi yang berhijab yang seharusnya dihormati privasinya.
Pada hari yang sama dengan kejadian, telah dilakukan pertemuan antara pihak sekolah, orang tua siswa, dan perwakilan Dinas Pendidikan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Garut. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang memuaskan semua pihak.
Sebagian orang tua masih menuntut keadilan dan meminta oknum guru tersebut dipindahtugaskan serta diberikan sanksi yang sesuai. Hingga saat ini, kasus masih dalam proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Insiden ini kembali mencuatkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana disiplin seharusnya diterapkan di sekolah. Pendidikan sejatinya bertujuan untuk membentuk karakter dan martabat manusia, bukan untuk merendahkan atau melukai perasaan siswa.
Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama lembaga pendidikan, untuk selalu menggunakan cara-cara yang manusiawi, adil, dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak dalam menegakkan aturan.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi para siswi korban terus dipantau, dan proses penanganan kasus masih berlangsung untuk memastikan keadilan terwujud.
Pewarta : Ida*







