Wotan dan Kuncen: Pilkades Terhenti di Tengah Jalan, Nasib Pemilihan Ada di Tangan Hakim

BOJONEGORO – Suasana politik di dua desa di Kabupaten Bojonegoro, yaitu Desa Wotan dan Desa Kuncen, masih terasa panas dan penuh tanda tanya. Padahal di desa-desa lain, proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penggantian Antar Waktu (PAW) sudah rampung dan para pemenang sudah duduk menjabat, namun nasib pemilihan di dua desa ini justru menggantung di udara.

Pemungutan suara yang seharusnya menjadi ajang menentukan pemimpin desa, terpaksa disetop total dan tidak bisa dilanjutkan. Penyebabnya bukan lain adalah sengketa hukum yang masih bergulir di meja hijau. Perselisihan yang melibatkan sejumlah pihak terkait proses dan administrasi calon ini membuat seluruh tahapan pemilihan harus dikunci sementara waktu.

“Kedua desa ini ‘terkunci’. Segala aktivitas pemilihan kami hentikan sampai ada keputusan akhir yang mutlak dari pengadilan. Selama putusan belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap, kami tidak berani melangkah satu langkah pun. Segalanya menunggu vonis hakim,” ungkap sumber terpercaya dari Panitia Pemilihan Kabupaten.

Kisruh di kedua desa ini bermula dari ketidakpuasan yang berujung pada gugatan hukum. Masalah yang tadinya hanya perdebatan di tingkat desa, kini harus diselesaikan secara hukum yang memakan waktu dan tenaga. Pihak panitia menegaskan, keputusan menunda ini diambil demi menjaga marwah demokrasi dan mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin ada pemimpin yang terpilih tapi statusnya diperdebatkan terus-menerus. Lebih baik mundur sebentar, menunggu kepastian hukum, agar hasil akhirnya sah, bersih, dan diterima oleh semua warga tanpa sisa,” tambahnya.

Ketidakpastian ini tentu membuat warga di kedua desa resah. Di satu sisi, mereka ingin segera memiliki pemimpin definitif agar program pembangunan dan pelayanan warga bisa berjalan lancar. Di sisi lain, mereka juga menginginkan proses yang adil dan tidak ada yang dirugikan.

“Kami ingin desa kami maju, tapi kalau belum jelas aturannya, ya kami ikut aturan saja. Kami berharap hakim segera memberikan keputusan, supaya kami tahu kapan bisa memilih dan siapa yang akan memimpin kami nanti,” ujar salah satu warga Desa Wotan yang berharap proses ini segera selesai.

Sementara itu, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan akan mematuhi apapun hasil keputusan pengadilan. Begitu ada putusan yang sudah sah dan tidak bisa diganggu gugat, panitia akan langsung membuka kembali gerbang pemilihan dan menjadwalkan ulang tahapan yang tertunda.

Kini, mata warga Wotan dan Kuncen tertuju sepenuhnya ke pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggal pasti kapan putusan akan dibacakan. Satu hal yang pasti: pemimpin desa mereka saat ini sedang menunggu keputusan hakim, dan warga pun harus bersabar sedikit lebih lama sebelum akhirnya bisa menyalurkan hak pilihnya.

Sambil menunggu kejelasan, masyarakat diimbau tetap menjaga kerukunan, tidak terprovokasi isu miring, dan percaya bahwa proses hukum akan memberikan keadilan bagi semua pihak.

 

Pewarta : Gok Ras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ojo Copast Cok !!