Pria Asal Bojonegoro Oplos LPG Subsidi, Tekniknya Dipelajari dari Media Sosial

Konferensi Pers polres Bojonegoro bersama kapolres AKBP Affian Setya Permadi amankan barang bukti LPG

BOJONEGORO | Konferensi pers terkait penyalahgunaan gas LPG, Kamis (21/5/26) di halaman mapolres di pimpin langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi.

Berikut disampaikan Kapolres dalam konferensi pers bahwa berawal dari laporan masyarakat yang diterima awal Mei 2026, Polres Bojonegoro melalui Reslrim berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan ke sebuah rumah di Jalan Raya Kapas, Desa Kapas RT 14 RW 02, Kecamatan Kapas, pada Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Sesampai di lokasi, bau gas yang sangat menyengat tercium dari bangunan samping rumah milik pak JI (49). Saat diperiksa, petugas mendapati pelaku sedang aktif memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 50 kg non-subsidi.

“Modusnya cukup sederhana namun terencana: menggunakan selang dan regulator, serta meletakkan es batu di atas tabung besar agar suhu dingin memperlancar aliran gas,” kata Kapolres.

Dalam aksinya, pelaku diketahui membutuhkan 17 tabung kecil untuk mengisi satu tabung besar, lalu menyegelnya kembali menggunakan segel yang dibeli dari pasar daring, dan menjualnya kembali dengan harga di bawah pasaran.

Menariknya, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak September 2025 dan mempelajari seluruh teknik pengoplosan ini secara otodidak lewat tutorial di media sosial. Dari tempat kejadian, polisi langsunh menyita barang bukti berupa 13 tabung LPG 50 kg berisi, 102 tabung LPG 3 kg utuh, 138 tabung kosong, alat pendukung, segel, satu unit truk, hingga ponsel pelaku.

“Kini, para tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara hingga 6 tahun atau denda mencapai Rp60 miliar. Pelaku dan barang bukti kini masih dalam proses penyidikan di Polres Bojonegoro,” Pungkas AKPB Afrian.

 

Pewarta : Agus S / Ras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ojo Copast Cok !!