45 Anggota Dewan Terseret Dugaan Korupsi Rp242 Miliar, Ketua DPRD dan 5 Orang Ditahan

Poto : Redaksi

MAGETAN | Gelombang besar kasus hukum menerjang tubuh legislatif Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Kejaksaan Negeri Magetan telah membuka pengusutan luas yang melibatkan seluruh 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019–2024 dalam dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) dengan nilai realisasi mencapai Rp242,9 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 hingga 2024. Hingga kini, sudah ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, termasuk Ketua DPRD Magetan Suratno, serta dua anggota dewan dan tiga tenaga pendamping, sementara pengembangan kasus masih berjalan dan berpotensi menambah daftar tersangka dari sisa anggota dewan lainnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dan paling mengejutkan di Jawa Timur tahun ini, mengingat cakupan yang melibatkan seluruh anggota legislatif aktif pada periode lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers resmi pada Kamis, 23 April 2026, menjelaskan bahwa total alokasi dana Pokir yang direncanakan mencapai Rp335,8 miliar, dan disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke 45 orang anggota dewan. Setiap anggota rata-rata mendapatkan alokasi sekitar Rp6 miliar selama masa jabatan lima tahun, yang seharusnya digunakan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, pembangunan fasilitas umum, bantuan sosial, dan kegiatan produktif di wilayah masing-masing daerah pemilihan.

“Fakta di lapangan menunjukkan adanya pola penyimpangan yang sistematis, terstruktur, dan masif. Dana yang diperuntukkan bagi masyarakat itu ternyata dikondisikan sepenuhnya oleh oknum dewan, mulai dari penyusunan proposal, penentuan penerima hibah, hingga proses pencairan dan pertanggungjawaban,” ungkap Sabrul Iman.

Ia menegaskan, dana yang sudah cair ke kelompok atau penerima manfaat langsung ditarik kembali sebagian besar oleh anggota dewan atau orang kepercayaannya, sehingga proyek yang tercatat laporan pertanggungjawabannya selesai, nyatanya tidak ada manfaat nyata bagi warga, atau dikerjakan setengah hati, bahkan ada yang tidak dikerjakan sama sekali.

Dari 45 anggota dewan yang semuanya masuk dalam lingkaran penyelidikan, pihak kejaksaan menetapkan enam orang tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari kerja, terhitung 23 April hingga 12 Mei 2026 di Rutan Kelas II B Magetan. Keenamnya adalah:

1. Suratno, Ketua DPRD Magetan (Fraksi PKB), kini juga menjabat ketua untuk periode 2024–2029

2. Jamaludin Malik, mantan anggota DPRD (Fraksi PKB)

3. Juli Martana, anggota DPRD (Fraksi NasDem), juga terpilih kembali periode baru

4. Andhik Nurwijayanto, tenaga pendamping anggota dewan

5. Thahiru Hartono, tenaga pendamping anggota dewan

6. Suroto, tenaga pendamping anggota dewan

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, tersangka terbukti mengatur seluruh proses hibah. Dokumen seperti proposal, anggaran biaya, dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun oleh penerima hibah, melainkan dibuatkan oleh tim pendamping atas arahan anggota dewan. Kelompok penerima hanya dijadikan “topeng” atau perantara pencairan, setelah itu uang diambil kembali dan dibagi-bagi, baik untuk keperluan pribadi maupun operasional politik. Penyidik telah memeriksa lebih dari 35 saksi dan mengamankan 788 dokumen bukti serta 12 barang bukti elektronik yang menjadi dasar penetapan status hukum tersebut.

Penting ditekankan, kata Sabrul, angka Rp242,9 miliar itu adalah nilai dana yang terealisasi penyalurannya ke 45 anggota, bukan jumlah kerugian negara. Namun penyidik sedang menghitung berapa persen yang dikembalikan atau disalahgunakan, dan hasilnya akan ditetapkan sebagai kerugian keuangan daerah. “Kami tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Saat ini tim masih menelusuri jejak aliran dana ke setiap anggota dewan, mengingat semua 45 orang menerima bagian dana Pokir tersebut,” tambahnya.

Pola kejahatan yang terbongkar menunjukkan bahwa dana Pokir yang sejatinya merupakan wujud tanggung jawab wakil rakyat kepada konstituen, justru dijadikan sarana mengumpulkan uang. Modusnya berjalan berulang selama lima tahun:

1 – Anggota dewan menunjuk kelompok masyarakat, organisasi, atau individu tertentu sebagai penerima hibah, bukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

2.- Dokumen persyaratan disiapkan sepenuhnya oleh pendamping atau tim khusus yang ditunjuk anggota dewan.

3 – Setelah dana masuk ke rekening penerima, langsung diambil kembali sebagian besar, biasanya 60% hingga 80% dari nilai hibah, sisanya hanya digunakan untuk pengerjaan proyek seadanya atau sekadar formalitas.

4 – Laporan pertanggungjawaban dimanipulasi, lengkap dengan foto, tanda tangan palsu, dan bukti penerimaan yang tidak benar, agar lolos dari pemeriksaan administrasi dinas terkait dan BPKAD.

Akibatnya, banyak proyek pembangunan jalan, jembatan, sarana ibadah, bantuan pertanian, dan pelatihan keterampilan yang tercatat selesai, namun kondisinya rusak parah, tidak berfungsi, atau bahkan tidak pernah ada. Warga Magetan pun banyak yang kecewa dan marah, karena selama ini mereka mengira dana itu benar-benar digunakan untuk kesejahteraan bersama.

Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, merespons kasus ini dengan menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh proses hukum. Ia memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan lancar meski ada pimpinan DPRD yang tersangkut masalah hukum. “Kami serahkan sepenuhnya pada penegak hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah tidak akan melindungi siapa pun,” tegas Suyatni.

Sementara itu, kalangan masyarakat dan pengamat menilai kasus ini menjadi bukti nyata adanya praktik buruk dalam pengelolaan anggaran aspirasi. Ketua Lembaga Peneliti Republik Damai (REDAM) Jawa Timur, Noorman Susanto, mengungkapkan bahwa dugaan ini sebenarnya sudah lama berhembus di masyarakat, namun sempat terhambat penyelidikannya karena adanya upaya-upaya untuk melemahkan proses hukum. “Kini terbongkar, ternyata seluruh anggota dewan terlibat dalam pola yang sama. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” ujarnya.

Warga Magetan yang ditemui berharap kasus ini tuntas sampai ke akar-akarnya, tidak berhenti hanya pada enam tersangka yang ditahan saat ini. Mereka menuntut agar seluruh uang yang hilang atau disalahgunakan dikembalikan ke kas daerah, dan pelaku dihukum seberat-beratnya agar menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, tanggal 8 Mei 2026, masa penahanan enam tersangka masih berlangsung hingga 12 Mei mendatang. Penyidik terus mendalami keterlibatan anggota dewan lain, menelusuri rekening bank, dan meneliti dokumen anggaran lebih rinci. Kejaksaan juga berjanji akan memanggil satu per satu dari 45 anggota dewan untuk dimintai keterangan dan diuji keterlibatannya.

Secara hukum, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda dan pengembalian kerugian negara.

Kasus korupsi dana Pokir Magetan ini kini menjadi sorotan nasional, dan diharapkan menjadi momentum reformasi agar pengelolaan anggaran aspirasi legislatif lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar kembali kepada tujuannya: kesejahteraan rakyat. Kejaksaan juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait proyek hibah bermasalah untuk melapor demi kelancaran pengungkapan kasus ini hingga tuntas.

 

Pewarta : RED/ Adenan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ojo Copast Cok !!