TUBAN | Pengadilan Negeri Tuban telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) kepada M. Cholrul Iqbal, warga Plumpang, Tuban. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor milik FIFGROUP Cabang Tuban. Putusan ini dibacakan oleh Ketua PN Tuban, Agung Nugroho Suryo Sulistyo, dalam perkara nomor 18/Pid B/2026/PN Tuban.
Kasus bermula ketika Iqbal mengajukan pembiayaan untuk satu unit motor Honda Beat melalui FIFGROUP. Namun, alih-alih melunasi kewajiban angsuran, terdakwa justru memindahtangankan atau menjual kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin resmi dari perusahaan pembiayaan. Upaya penagihan secara persuasif yang dilakukan oleh pihak FIFGROUP menemui jalan buntu karena tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk membayar, dan unit jaminan sudah tidak dapat ditemukan karena sudah dialihkan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
– UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Pasal 23 dan 36)
– UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (Pasal 20 huruf c)
– KUHP Lama Pasal 372 tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sebetulnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 1 tahun 8 bulan. Namun, pihak FIFGROUP tetap menghormati putusan tersebut. Menurut Kuasa Hukum FIFGROUP, Joekrom, vonis ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap komitmen hukum yang telah disepakati.
Peringatan Keras bagi Nasabah
Pihak manajemen FIFGROUP menegaskan pentingnya kesadaran hukum. Branch Manager FIFGROUP Tuban, Yusuf Sofian, menyatakan tindakan terdakwa sangat disayangkan. Ia memberikan peringatan tegas bahwa barang yang masih menjadi jaminan fidusia dilarang keras untuk dialihkan, digadaikan, atau dijual kepada pihak lain tanpa izin tertulis. Jika ada kasus serupa terulang, pihaknya tidak akan segan-segan memproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dalam persidangan, M. Choirul Iqbal menyatakan menerima seluruh putusan yang dijatuhkan kepadanya dan memilih untuk tidak mengajukan upaya hukum banding.
Pewarta : Agus S







