KENDAL | Warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kini digegerkan dengan kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan Koperasi Bhakti Makmur Jaya di Kecamatan Boja. Yang mengejutkan, kasus ini menyeret nama seorang anggota DPRD setempat yang juga menjabat sebagai bendahara koperasi, yang kini dilaporkan telah melarikan diri.
Kasus ini mencuat setelah puluhan nasabah gagal mencairkan dana simpanan mereka, termasuk program Simpanan Hari Raya (Sihara) yang dijanjikan cair sebelum Idul Fitri. Total dana yang diklaim hilang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Salah satu korban, Yati, mengaku mengalami kerugian besar. Ia menyimpan dana deposito sebesar Rp100 juta yang sudah jatuh tempo, namun hingga kini belum bisa dicairkan. “Ini sangat menyengsarakan rakyat kecil. Saya sudah menaruh kepercayaan 1 tahun penuh pada koperasi ini,” ujarnya.
Keterlibatan tokoh sentral dalam kasus tersebut adalah Mora Sandy Purwandono, anggota DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi Golkar. Selain sebagai wakil rakyat, ia juga menjabat sebagai bendahara Koperasi Bhakti Makmur Jaya dan diketahui terlibat langsung dalam pengelolaan dana nasabah.
Keberadaan Mora Sandy kini menjadi misteri. Berdasarkan keterangan warga sekitar, ia dan istrinya sudah tidak terlihat di kediamannya di Desa Ngabean, Kecamatan Boja, sejak satu minggu sebelum hari raya. Kepergiannya yang mendadak tanpa kabar jelas memicu kecurigaan kuat bahwa ia membawa kabur dana tersebut.
Rumah miliknya yang terlihat mewah dan mencolok di kawasan itu juga menjadi sorotan publik. Sebelumnya, banyak warga mengira pemiliknya adalah pengusaha sukses, hingga akhirnya diketahui bahwa itu adalah milik anggota dewan tersebut.
Reaksi pun mencuat pada Jumat, 27 Maret 2026, puluhan nasabah berkumpul di depan rumah Mora Sandy dan kantor koperasi untuk menagih hak mereka. Mereka meneriakkan tuntutan agar dana simpanan segera dikembalikan dan pelaku diproses hukum.
Sementara itu, pihak koperasi melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa tim ekonomi dan hukum sedang menyusun skema restrukturisasi pembayaran serta proposal perdamaian untuk memulihkan dana anggota. Mora Sandy sendiri juga mengaku telah melaporkan dugaan persoalan internal koperasi ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 26 Maret lalu.
Namun, klaim ini bertentangan dengan fakta bahwa ia tidak dapat ditemui. Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan Mora Sandy dan mengusut tuntas aliran dana dalam kasus ini.
Dampaknya, kasus tersebut tidak hanya merugikan ratusan bahkan ribuan nasabah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga koperasi dan institusi legislatif. Banyak pihak menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum pejabat, dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih tempat menyimpan dana, serta menuntut pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan koperasi agar tidak terjadi hal serupa di masa depan.
Pewarta : Sony/Farida







