BOJONEGORO | Menyusul diberlakukannya pembaruan sistem hukum pidana nasional, Polres Bojonegoro mengambil langkah strategis dengan menggelar forum sosialisasi hukum mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Kegiatan ini ditujukan khusus bagi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Bojonegoro, sebagai upaya memperkuat pemahaman serta kesatuan langkah dalam penegakan hukum.
Acara yang berlangsung di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) lantai dua Mapolres Bojonegoro pada Senin (25/5/2026) ini, menjadi momen penting untuk menyamakan persepsi antarinstansi. Forum ini dihadiri langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo, serta sejumlah pimpinan instansi terkait. Turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Aan Syahbana, Plt Kepala Satpol PP Arief Nanang, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea dan Cukai Wedyas Baruna, perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, para pejabat utama Polres, hingga para PPNS dari berbagai lembaga.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro bertindak sebagai narasumber. Materi yang dibahas berfokus pada teknis penerapan KUHAP dalam penanganan tindak pidana tertentu, serta penguatan pemahaman mengenai batasan tugas dan kewenangan penyidik sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, dalam sambutannya menekankan bahwa pembaruan KUHP maupun KUHAP, termasuk penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum. Perubahan aturan ini bukan sekadar pembaruan teks hukum, melainkan perubahan cara kerja yang harus dipahami secara mendalam oleh seluruh penyidik, baik dari unsur kepolisian maupun PPNS.
“Penyidik Polri dan PPNS harus menjadi garda terdepan dalam menerapkan aturan baru ini. Koordinasi yang erat dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS di jajaran kepolisian sangat diperlukan, agar setiap tahapan penyidikan berjalan benar, baik dari sisi formil maupun materiil,” tegas Afrian.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterkaitan antara hukum materiil dan hukum acara dalam setiap tindakan penyidikan. Pemahaman yang utuh akan kedua hal ini menjadi kunci agar tidak terjadi kekeliruan prosedur yang dapat merugikan proses hukum itu sendiri.
Melalui forum ini, Kapolres berharap seluruh penyidik yang hadir mampu meningkatkan kualitas kinerja. Profesionalisme, integritas, dan kepatuhan pada aturan harus menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Kami berharap kegiatan ini menghasilkan penyidik yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi institusi, masyarakat, dan negara, demi terwujudnya penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan di Bojonegoro,” pungkas AKBP Afrian.
Pewarta : Gok Ras







