BOJONEGORO – Rencana pembangunan kembali Pasar Induk Kabupaten Bojonegoro menjadi fasilitas perdagangan yang lebih modern dan tertib kini memicu kontroversi luas. Hal ini berangkat dari fakta bahwa langkah pembongkaran dan penutupan pasar yang dilakukan pemerintah daerah justru bertentangan dengan janji yang disampaikan saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Saat itu, jaminan tegas disampaikan kepada masyarakat dan pelaku usaha bahwa tidak akan ada penggusuran maupun pembongkaran pasar yang merugikan kepentingan pedagang. Namun kenyataan yang terjadi kini sangat berbeda, bangunan pasar mulai dibongkar dan dipagari seng, sementara puluhan pedagang yang beraktivitas di sana kehilangan tempat usaha tetapnya.
Akibat keputusan tersebut, puluhan pelaku usaha terpaksa beradaptasi dalam situasi yang serba sulit. Tanpa adanya lokasi penampungan sementara yang memadai, terencana, dan disepakati bersama, para pedagang berhamburan mencari ruang untuk tetap berdagang demi menopang penghidupan keluarga. Bahu jalan raya, trotoar pejalan kaki, hingga lahan kosong yang tidak tertata kini menjadi tempat mereka menata lapak darurat. Kondisi ini menimbulkan dampak nyata bagi ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas. Jalur kendaraan menjadi sempit, alur pejalan kaki terhalang, serta potensi risiko keselamatan dan kecelakaan meningkat. Meski demikian, hal tersebut menjadi pilihan yang tak terelakkan bagi mereka demi mempertahankan kelangsungan hidup sehari‑hari.
Kekecewaan mendalam kini terasa di kalangan pedagang. Janji‑janji yang dulu disampaikan untuk meraih kepercayaan masyarakat kini dinilai tidak terpenuhi. “Kami percaya pada janji yang disampaikan, bahwa pasar tidak akan digusur dan kami akan tetap aman berdagang di sini. Namun kenyataannya sekarang kami justru terlantar, harus berjuang berebut tempat di pinggir jalan yang berisiko,” ungkap salah satu perwakilan pedagang yang telah lama beraktivitas di kawasan tersebut. Sabtu, (4/7/26).


Pemerintah daerah menyampaikan bahwa pembangunan ini bertujuan untuk menciptakan fasilitas yang lebih layak, bersih, dan berdaya saing demi kemajuan ekonomi daerah. Namun dalam pelaksanaannya, proses ini dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kepentingan dan perlindungan bagi ribuan pedagang yang menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi di pasar tersebut. Hingga saat ini, upaya komunikasi dan pencarian solusi bersama masih terus berjalan namun belum menemukan titik temu yang memuaskan semua pihak.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa pembangunan dan kemajuan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada wujud fisik bangunan semata. Setiap kebijakan publik harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, transparansi, serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang paling rentan terdampak kebijakan tersebut.
Pewarta : Gok Ras







