BLITAR – Aktivitas pertambangan pasir yang diduga berjalan tanpa izin resmi masih berlangsung secara terbuka di lahan pertanian produktif Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Penggunaan mesin sedot atau dompeng serta lalu lalang puluhan truk pengangkut material menjadi pemandangan sehari‑hari, padahal status hukum kegiatan ini belum jelas.
Tim investigasi di lapangan pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 10.43 WIB, mendapati proses penyedotan berjalan aktif dengan tenaga mesin diesel. Di sekitar area kerja juga ditemukan sejumlah wadah berisi cairan yang diduga bahan bakar minyak, meski jenis maupun asalnya belum dapat dipastikan dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Tanda‑tanda resmi berupa papan informasi usaha, identitas pelaku usaha, maupun bukti izin pertambangan sama sekali tidak ditemukan di lokasi — hal yang semakin memperkuat dugaan ketidakabsahan kegiatan ini.
Keresahan mendalam dirasakan warga sekitar yang meminta identitasnya tidak disebutkan. Mereka khawatir alihfungsi lahan pertanian subur akan merusak sumber penghidupan jangka panjang, sementara risiko kerusakan lingkungan semakin nyata jika kegiatan ini berjalan tanpa pengawasan dan pengendalian sesuai aturan yang berlaku. Belum lagi dampak langsung dari arus kendaraan berat: debu yang menyelimuti pemukiman, kerusakan jalan desa yang makin parah, serta ancaman keselamatan lalu lintas bagi warga yang beraktivitas sehari‑hari.
Masyarakat pun telah menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur hingga tingkat pusat segera turun tangan. Penelusuran menyeluruh terkait status perizinan, kepatuhan terhadap aturan perlindungan lingkungan, hingga penindakan jika terbukti ada pelanggaran, sangat dinanti demi keadilan dan perlindungan kepentingan umum.
Ketika redaksi berusaha mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Unit Pidana Khusus Polresta Blitar, IPDA Yuno, melalui pesan tertulis pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 10.37 WIB, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan apa pun hingga berita ini disusun.
Sebagai landasan hukum, kegiatan pertambangan yang terbukti berjalan tanpa izin sah merupakan pelanggaran yang dapat diproses sesuai Pasal 158 Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Redaksi tetap membuka ruang seluas‑luasnya bagi hak jawab maupun klarifikasi dari semua pihak yang berkepentingan, sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap penjelasan resmi maupun fakta baru yang masuk akan kami sampaikan secara berimbang dan proporsional demi kebenaran informasi yang utuh.
Pewarta : Tim Redaksi







