Pasuruan, 3 juli 2026 | Proses penunjukan pelaksana Pemeliharaan Berkala Jalan Kedungbanteng–Wonokerto, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, kini menjadi sorotan tajam. Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita selaku kuasa hukum PT Lestari Abadi Sentosa (PT LAS) menyoroti ketidakjelasan hasil Mini Kompetisi berbasis e‑Katalog yang diselenggarakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi setempat.
Dengan nomor proses MC‑01KVA18F82S0WFK24535VBDNZQ, PT LAS telah mengikuti persaingan secara sah dan mengajukan penawaran untuk seluruh 28 butir pekerjaan dengan nilai total Rp3.607.082.761,00 — sekitar 7,12 persen di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp3.883.746.984,15. Namun hasil sistem hanya menyatakan status “Penawaran Kalah” untuk seluruh item, tanpa menyertakan rincian dasar penilaian, parameter evaluasi, maupun perbandingan penawaran pemenang.
Ketiadaan alasan yang jelas dinilai menyimpang dari koridor regulasi. Kuasa hukum menegaskan dua poin krusial: pertama, proses berpotensi tidak memenuhi asas transparansi dan keterbukaan sebagaimana diamanatkan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan pelaksanaan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Kedua, penetapan hasil tanpa landasan yang terukur bertentangan dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Mini Kompetisi, serta prinsip keputusan yang wajib beralasan dalam pengadaan pemerintah. Tanpa dasar yang terang, peserta tidak memiliki ruang untuk menguji objektivitas proses yang berjalan.
“Kami tidak menuduh pihak mana pun melakukan pelanggaran. Yang kami minta sederhana: kejelasan dan keterbukaan atas dasar kekalahan klien kami, sesuai peraturan yang berlaku,” tegas H. Rif’an Hanum, S.H., M.H.

Sebagai langkah hukum yang patut, pihaknya telah menyampaikan permohonan penjelasan dan keberatan resmi kepada Pejabat Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja Pengadaan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan terkait. Apabila tidak memperoleh tanggapan yang memadai, upaya administratif lanjutan akan ditempuh sesuai ketentuan perundang‑undangan. Langkah ini ditegaskan bukan untuk menghambat pelaksanaan proyek, melainkan demi menjaga kebenaran proses dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Pernyataan ini disampaikan semata‑mata demi kepentingan hukum klien dan transparansi publik, tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang seluas‑luasnya bagi instansi terkait untuk memberikan klarifikasi resmi dan penjelasan yang utuh.
** Alamat Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita
Jl. Raya Sidoharjo No. 7, Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur
Pewarta : Tim Redaksi







