Konferensi Pers Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Curanmor

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas

BOJONEGORO | Polres Bojonegoro gelar konferensi pers pada Rabu siang (15/4/26) yang dihadiri langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi dan didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana beserta Kasi Humas AKP Karyoto mengungkap kasus Curanmor yang marak di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Pengumuman hasil ungkap kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro bahwa melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menyelesaikan dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda dan berhasil mengamankan dua orang sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor curian.

Tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah yang berbeda. Kejadian pertama terjadi di garasi rumah korban di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo, sedangkan kasus kedua terjadi di teras rumah korban di Desa Bareng, Kecamatan Sekar. Masing-masing pelaku berinisial MHA (53), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Bojonegoro.

Dalam paparannya, Kapolres juga membeberkan modus operandi yang kerap digunakan oleh para pelaku. Kedua tersangka ini memiliki pola yang sama, yaitu berkeliling atau istilahnya “hunting” untuk mencari sasaran yang potensial.

“Mereka itu mencari kondisi lingkungan yang sepi. Jika menemukan kendaraan yang diparkir dengan kondisi kunci masih menempel atau terpasang, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mudah,” jelas Kapolres.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, yakni satu unit Yamaha N-Max dengan plat nomor S 3175 BE dan satu unit Honda Astrea dengan plat nomor AE 2538 BM.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum. Keduanya dikenakan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kapolres.

Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan, Polres Bojonegoro juga menyerahkan kembali kendaraan yang berhasil diamankan kepada pemilik yang sah secara langsung. Para korban tampak antusias dan mengucapkan terima kasih karena kendaraan mereka bisa kembali tanpa adanya biaya tambahan dalam proses pengembalian tersebut.

Di kesempatan yang sama, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan. Ia meminta warga agar tidak lengah dan meninggalkan kunci kontak dalam posisi terpasang saat kendaraan ditinggal.

“Kami juga sangat menyarankan untuk menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna meminimalisir risiko pencurian,” tutup Kapolres.

 

Pewarta : Gok Ras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ojo Copast Cok !!