Polresta Tuban Ungkap Kasus Pencurian, Pencabulan, dan Narkoba

TUBAN – Belum genap dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombespol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung memacu semangat jajarannya menegakkan hukum. Pada Jumat (17/7) sore, Polresta Tuban menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus kriminal umum dan empat kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Melalui Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, disampaikan bahwa langkah ini adalah bukti keseriusan pihak kepolisian menjaga rasa aman sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran hukum.

Pencurian Berulang, Tiga Pelaku dari Surabaya Diamankan
Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang sebanyak sembilan kali, lima di antaranya terjadi di wilayah Tuban. Polisi menangkap tiga tersangka: HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis narkoba, serta RNO (26) mahasiswi—semuanya warga Surabaya.

Aksi pencurian terjadi 9–10 Juli 2026 menyasar Toserba Sunan Drajat Cabang Tunah, Watsons dan Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket, serta Toserba Sunan Drajat Cabang Gesikharjo. Total kerugian mencapai Rp4.182.490.

“Kami menangkap pelaku tak lama setelah aksi kelimanya,” ungkap AKP Bobby. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023, terancam penjara maksimal 7 tahun.

Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Kasus kriminal kedua sangat memprihatinkan: persetubuhan terhadap anak yang dilakukan ayah tiri berinisial WRN. Pelaku diduga melakukannya hingga sekitar 40 kali, dan korban yang masih di bawah umur kini hamil dengan usia kandungan 33–34 minggu. Pelaku dijerat Pasal 473 KUHP 2023, ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara.

Empat Kasus Narkoba, Enam Tersangka Diamankan
Satresnarkoba juga membongkar empat kasus narkotika, menangkap enam tersangka (lima laki-laki, satu perempuan) serta menyita sabu seberat 14,85 gram dan 19 butir pil ekstasi seberat 13,02 gram.

Rincian barang bukti:

– Kasus 1: Tersangka FH, sabu 3,33 gram dan 19 butir ekstasi

– Kasus 2: Tersangka YTA, YDS, TA, sabu 5,63 gram, tiga HP, satu motor, uang tunai Rp150 ribu

– Kasus 3: Tersangka S warga Semanding, sabu 4,13 gram

– Kasus 4: Tersangka LKA, sabu 1,76 gram

Para tersangka dijerat UU Narkotika No.35/2009 beserta perubahannya, terancam penjara 5–20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Kasat Narkoba AKP Harjo Sh menegaskan, penangkapan ini bukti Polresta Tuban tidak memberi ruang sedikitpun bagi pengedar narkoba demi melindungi masyarakat.

 

Pewarta : Agus/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ojo Copast Cok !!